Menata Desentralisasi Asimetris di Tengah Tantangan Tata Kelola Daerah
Reformulasi desentralisasi politik menjadi agenda penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah. Selain mengakomodasi keberagaman, desain desentralisasi perlu memastikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin menegaskan reformulasi desain desentralisasi politik diperlukan untuk menjawab tantangan tata kelola pemerintahan yang semakin kompleks. Desentralisasi harus mampu mengakomodasi keberagaman daerah tanpa mengurangi semangat persatuan nasional.
“Karena itu, desain desentralisasi politik perlu terus disempurnakan agar mampu menjawab kebutuhan dan karakteristik setiap daerah,” ujar Sultan saat membuka Focus Group Discussion (FGD) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/6) kemarin.
Sultan menjelaskan, Indonesia telah menerapkan berbagai bentuk desentralisasi asimetris melalui daerah berstatus khusus dan istimewa. Namun, pendekatan tersebut dinilai masih perlu dikembangkan menjadi desain yang lebih utuh dan sistematis. Asimetrisme harus menjadi instrumen konstitusional untuk memperkuat NKRI sehingga perbedaan karakteristik antar daerah tidak selalu harus dijawab dengan kebijakan yang seragam.
“Tetapi seluruh daerah harus diperlakukan adil tanpa terkecuali,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Riset Pemerintahan Dalam Negeri BRIN, Mardyanto Wahyu Tryatmoko, menilai pengalaman penerapan desentralisasi asimetris di sejumlah daerah masih menunjukkan persoalan mendasar yang perlu dibenahi. Meski Indonesia telah menerapkan model kekhususan dan keistimewaan di Aceh, Papua, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Jakarta selama hampir tiga dekade, implementasinya dinilai belum sepenuhnya menghasilkan tata kelola pemerintahan yang efektif maupun pemerataan kesejahteraan.
Mardyanto menilai terdapat ketimpangan dalam pelaksanaan otonomi politik di daerah khusus. Aceh misalnya, memiliki ruang akomodasi politik lebih luas, termasuk keberadaan partai politik lokal dan dominasi eks GAM dalam politik daerah. Namun, kondisi serupa tidak sepenuhnya terjadi di Papua karena masih banyak persoalan yang belum terselesaikan.
