Pasar Modal Indonesia Frontier Market
Penipuan mengincar masyarakat yang gemar belanja online, di balik kemudahan dan kenyamanan yang ditawarkan terdapat ancaman yang harus diwaspadai, yaitu penipuan yang kerap kali mengincar para pembeli online. Salah satu modus yang sedang marak adalah paket tertukar atau bermasalah dalam pengiriman.
Situs resmi BCA menyebutkan, penipuan ini memanfaatkan kepanikan dan ketidakpastian calon korban. Modusnya dimulai dengan pesan WhatsApp yang mengaku dari pihak ekspedisi. Pelaku menginformasikan bahwa ada masalah pada paket, seperti tertukar, hilang, atau tertahan di gudang, yang mengakibatkan paket tidak bisa dikirim. Untuk meyakinkan korban, penipu sering kali menyertakan data yang terlihat valid, seperti nama penerima, alamat, dan nomor resi.
Setelah membuat korban percaya, pelaku menawarkan solusi berupa pengembalian dana (refund) dan menyarankan korban untuk memesan ulang barang setelah proses selesai. Di sinilah jebakan dimulai. Pelaku akan mengirimkan kode QRIS dan meminta korban untuk memindainya dengan dalih memproses pengembalian dana. Padahal, QRIS tersebut sebenarnya digunakan untuk melakukan pembayaran, bukan menerima uang. Akibatnya, jika dipindai, uang justru akan keluar dari rekening korban.
Jika korban mulai ragu, pelaku biasanya akan menelepon dengan nada mendesak, menekankan bahwa proses refund memiliki batas waktu. Hal ini dilakukan agar korban segera menyelesaikan transaksi tanpa sempat memverifikasi kebenarannya. Selain itu, penipu umumnya menggunakan nomor pribadi yang tidak terverifikasi, meskipun sering memasang foto profil yang menyerupai perusahaan logistik agar terlihat lebih meyakinkan.
Untuk mencegah diri Anda menjadi korban, selalu pastikan untuk memverifikasi informasi yang diterima dengan menghubungi langsung pihak ekspedisi melalui saluran resmi. Jangan pernah memindai kode QRIS atau memberikan informasi pribadi tanpa memastikan kebenarannya. Dengan tetap waspada dan berhati-hati, Anda dapat menikmati pengalaman belanja online yang aman dan nyaman.
